Enrolment options

Sesuai dengan Surat Edaran dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan No. SE-7/PPPK/2019 tentang "Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan dan Akuntan Publik" dan Pedoman Internal Penerapan PMPJ KAP Suharli, Sugiharto & Rekan (KAP SSR), KAP diwajibkan untuk menyelenggarakan pelatihan tahunan yang terkait dengan PMPJ. Melalui pelatihan ini diharapkan tiap-tiap personel di dalam KAP memiliki pengetahuan yang memadai perihal prosedur PMPJ. PMPJ sendiri merupakan wujud nyata dalam upaya mendukung dan melaksanakan tindakan pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme.

Sehubungan dengan hal tersebut, auditor diwajibkan mengikuti e-learning PMPJ ini melalui 2 tahapan yakni:

  • menyelesaikan materi pelatihan dan
  • melakukan post-test, dengan nilai minimum 60%

E-learning ini akan ditutup pada tanggal 11 Desember 2025.

Mandatory: Yes
Self enrolment (Student)
Self enrolment (Student)