
Kode etik menetapkan standar mutu yang tinggi atas perilaku etis yang diharapkan dari akuntan publik dalam melaksanakan aktivitas profesionalnya, termasuk:
- Kepatuhan terhadap prinsip etika dan standar profesi;
- Penggunaan ketajaman bisnis;
- Penggunaan keahlian teknis dan lainnya; dan
- Penerapan pertimbangan profesional.
Kode etik menetapkan lima prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik. Lima prinsip dasar, meliputi:
- Prinsip Integritas;
- Prinsip Objektivitas;
- Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional;
- Prinsip Kerahasiaan; dan
- Prinsip Perilaku Profesional.
- Teacher: System Administrator
Mandatory: Yes